A.
Pengertian,
Tugas dan Tanggungjawab Guru
1.
Pengertian
Guru
Mujtahid dalam bukunya yang berjudul “Pengembangan Profesi Guru”, mengutip Kamus Besar bahasa indonesia mendefinisikan
guru adalah orang yang pekerjaan, mata pencaharian, atau profesinya mengajar.
Sri Minarti mengutip pendapat ahli bahasa Belanda, J.E.C. Gericke dan T. Roorda,
yang menerangkan bahwa guru berasal dari bahasa
Sansekerta yang artinya berat, besar, penting, baik sekali, terhormat, dan pengajar. Sementara dalam bahasa
Inggris dijumpai beberapa kata yang berarti
guru, misalnya teacher yang berarti
guru atau pengajar, educator yang berarti pendidik atau ahli mendidik, dan tutor yang berarti guru pribadi, guru yang mengajar
di rumah, atau guru yang memberi
les.
Sementara Supardi dalam bukunya yang berjudul “Kinerja
Guru” menjelaskan pengertian guru menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, bahwa guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal.
Selanjutnya dalam literatur kependidikan Islam, banyak sekali kata- kata yang mengacu
pada pengertian guru, seperti murabbi, mu’allim,
dan
muaddib. Ketiga kata tersebut memiliki
fungsi penggunaan yang berbeda- beda.
Menurut para ahli bahasa, kata murabbi berasal dari kata rabba yurabbi
yang berarti membimbing, mengurus, mengasuh, dan mendidik. Sementara kata mu’allim merupakan bentuk isim
fa’il dari ‘allama yu’allimu yang biasa diterjemahkan mengajar atau
mengajarkan.
Hal ini ditemukan dalam surat Al Baqarah ayat 31 yang menjelaskan bahwa Allah mengajarkan kepada Adam nama semua benda, termasuk mangkuk
besar. Kemudian mengemukakan nama-nama benda tersebut
kepada para malaikat.
Dengan demikian, ‘allama disini diterjemahkan dengan mengajar. Istilah muaddib berasal dari akar kata addaba
yuaddibu yang artinya mendidik.
Di samping itu, seorang guru juga
biasa disebut sebagai ustaż.
Menurut Muhaimin, kata ustaż mengandung makna bahwa seorang guru dituntut untuk komitmen terhadap
profesionalisme dalam mengemban
tugasnya, dan dikatakan
profesional apabila pada dirinya melekat
sikap dedikatif yang tinggi terhadap
tugasnya, sikap komitmen
terhadap mutu proses dan hasil kerja, serta sikap continous improvement, yakni selalu berusaha memperbaiki dan
memperbaharui model-model atau cara kerjanya
sesuai dengan tuntutan
zamannya yang dilandasi
oleh kesadaran yang tinggi bahwa tugas mendidik adalah tugas menyiapkan generasi penerus yang hidup
di masa depan.
Menurut Muhammad Muntahibun Nafis, guru adalah bapak ruhani (spiritual father) bagi peserta didik, yang memberikan ilmu, pembinaan akhlak mulia, dan meluruskan perilaku yang
buruk. Oleh karena itu, guru memiliki
kedudukan yang tinggi dalam Islam sebagaimana dinyatakan dalam beberapa
teks, di antaranya
disebutkan: “Tinta seorang
ilmuwan (yang menjadi guru) lebih berharga ketimbang
darah para syuhada”. Muhammad Muntahibun
Nafis juga mengutip pendapat Al-Syauki yang menempatkan guru setingkat dengan derajat seorang
rasul. Dia bersyair:
“Berdiri dan hormatilah guru. dan berilah
penghargaan, seorang guru hampir saja merupakan seorang
rasul”.
Kemudian selain yang telah dipaparkan di atas, dalam bahasa Arab guru juga sering disebut dengan mudarris yang merupakan isim fa’il dari darrasa, dan berasal dari kata darasa, yang berarti meninggalkan bekas, maksudnya guru mempunyai tugas dan
kewajiban membuat bekas dalam jiwa peserta didik. Bekas itu merupakan hasil pembelajaran yang berwujud perubahan
perilaku, sikap, dan penambahan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Dalam pengertian yang sederhana, guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak
didik. Kemudian guru dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat
tertentu, tidak harus di lembaga pendidikan formal, tetapi bisa juga di masjid, di surau atau mushola, di
rumah dan sebagainya.
Jadi dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa guru adalah pendidik dengan
tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada lembaga pendidikan
formal, informal maupun non formal yang bertanggungjawab secara dhohir maupun
batin untuk mengantarkan peserta didik pada kesuksesan dunia maupun akhirat.
2.
Tugas dan Tanggungjawab
Guru
Menurut Mujtahid, tugas adalah
aktivitas dan kewajiban yang harus diformasikan
oleh seseorang dalam memainkan peranan tertentu.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen Bab I Pasal 1,
dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Untuk menjabarkan rumusan tersebut di atas, berikut ini merupakan penjelasan guru sebagai
pendidik, pembimbing, dan pelatih.
a.
Guru sebagai Pendidik
Mujtahid dalam
salah satu tulisannya, mengutip
pendapat Muchtar Buchori yang memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan mendidik adalah proses kegiatan
untuk mengembangkan pandangan
hidup, sikap hidup, dan keterampilan hidup pada
diri seseorang.
b.
Guru Sebagai Pembimbing
Tugas guru sebagai pembimbing terletak pada kekuatan
intensitas hubungan interpersonal antara guru dengan peserta didik yang dibimbingnya. Guru juga dituntut agar mampu mengidentifikasi peserta
didik yang diduga mengalami kesulitan
dalam belajar, melakukan
diagnosa, dan membantu
memecahkannya.
c. Guru sebagai Pelatih
Guru juga harus
bertindak sebagai pelatih, karena pendidikan dan pengajaran memerlukan bantuan
latihan keterampilan baik
intelektual, sikap, maupun motorik.
Agar dapat berpikir kritis, berperilaku sopan, dan menguasai keterampilan, peserta didik harus mengalami banyak
latihan yang teratur dan konsisten. Kegiatan
mendidik atau mengajar juga tentu membutuhkan latihan untuk memperdalam
pemahaman dan penerapan teori yang disampaikan.
Selain yang disebutkan di atas, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen juga mencantumkan tugas guru yang terdapat
dalam Bab IV Pasal 20, antara lain:
a.
Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran.
b.
Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik
dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
c.
Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi
fisik tertentu atau latar belakang keluarga, dan status sosial
ekonomi peserta didik
dalam pembelajaran.
d.
Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan,
hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika. Memelihara dan memupuk persatuan
dan kesatuan bangsa.
Berkaitan dengan tugas guru, Abidin Ibnu Rusn juga mengutip
pendapat Al-Ghazali, beliau menyebutkan beberapa hal sebagai berikut.
a.
Guru ialah orang tua kedua
di depan murid
Seorang guru akan berhasil
melaksanakan tugasnya apabila
mempunyai rasa tanggung jawab dan kasih sayang terhadap muridnya sebagaimana orang tua terhadap anaknya
sendiri. Tugas guru tidak hanya menyampaikan pelajaran, tetapi juga berperan seperti orang tua.
b.
Guru sebagai pewaris
ilmu nabi
Seorang guru yang mengajarkan ilmu pengetahuan, baik ilmu dunia maupun ilmu akhirat, harus mengarah kepada tujuan hidup muridnya yaitu mencapai hidup bahagia dunia akhirat. Guru harus membimbing muridnya agar ia belajar bukan
karena ijazah semata, hanya bertujuan
menumpuk harta, menggapai kemewahan dunia, pangkat dan kedudukan, maupun kehormatan dan popularitas, melainkan
untuk mengharap ridha Allah.
c. Guru sebagai penunjuk jalan dan pembimbing keagamaan murid Berdasarkan keikhlasan dan kasih sayangnya, guru selanjutnya
bertugas sebagai penunjuk
jalan bagi murid dalam mempelajari dan mengkaji pengetahuan dalam berbagai disiplin ilmu. Guru juga harus memberi
nasehat kepada murid untuk meluruskan niat, bahwa tujuan belajar tidak hanya untuk meraih prestasi
duniawi, tetapi yang lebih penting
adalah untuk mengembangkan ilmu itu sendiri,
menyebarluaskannya, dan
mendekatkan diri kepada Allah.
d. Guru sebagai Figur Sentral Murid
Al-Ghazali menasehatkan kepada setiap guru agar senantiasa menjadi teladan dan pusat perhatian bagi muridnya. Ia harus
mempunyai karisma yang tinggi. Di
samping itu, kewibawaan juga sangat menunjang
dalam perannya sebagai
pembimbing dan penunjuk jalan dalam masa studi muridnya.
e.
Guru sebagai motivator bagi murid
Guru harus memberikan peluang kepada murid untuk mengkaji berbagai
ilmu pengetahuan, yakni memberikan dorongan
kepada muridnya agar senang belajar.
f. Guru sebagai seorang yang memahami tingkat perkembangan intelektual murid
Menurut Al-Ghazali, usia manusia sangat berhubungan erat dengan
perkembangan intelektualnya. Anak berusia 0-6 tahun berbeda tingkat pemahamannya dengan anak berusia
6-9 tahun, anak berusia 6-9 tahun
berbeda dengan anak berusia 9-13 tahun, dan seterusnya. Atas dasar inilah
Al-Ghazali mengingatkan agar guru dapat menyampaikan ilmu pengetahuan dalam proses belajar
mengajar sesuai dengan tingkat pemahaman murid.
Mujtahid, Pengembangan Profesi Guru, (Malang:
UIN Maliki Press,
2011), hlm. 33.
Sri Minarti, Ilmu Pendidikan Islam: Fakta Teoritis-Filosofis dan Aplikatif-Normatif, (Jakarta: Amzah, 2013), hlm. 107-108.
Supardi, Kinerja Guru,
(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014), hlm. 8.
Sri Minarti, Ilmu Pendidikan Islam..., hlm.108.
Heri Gunawan, Pendidikan Islam:
Kajian Teoritis dan Pemikiran Tokoh, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2014), hlm. 163.
Muhaimin, Wacana Pengembangan Pendidikan Islam, (Surabaya: PSAPM, 2014), hlm. 209-210
Muhammad Muntahibun Nafis, Ilmu Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Teras,
2011), hlm. 88
Syaiful Bahri Djamarah, Guru dan Anak
Didik dalam Interaksi Edukatif:
Suatu Pendekatan Teoretis Psikologis, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010), hlm. 31.
Undang-Undang Guru dan
Dosen..., hlm. 3.
Mujtahid, Pengembangan Profesi Guru, hlm. 50.